Ketua Lembaga Pemberdayaan Perempuan PP PMKRI: Korban Kekerasan Seksual Harus Dilindungi

0
Strength in Unity Portrait

Aurelia Dinda Sasakirana (foto.dok pppmkri)

PMKRI Nasional - Penanganan kasus kekerasan seksual tidak cukup hanya berhenti pada proses hukum terhadap pelaku. Perlindungan, pendampingan, dan pemulihan korban harus menjadi bagian utama dalam upaya menghadirkan keadilan bagi mereka yang mengalami kekerasan seksual.

Hal tersebut ditegaskan Ketua Lembaga Pemberdayaan Perempuan Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) sdr Aurelia Dinda Sasikirana dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat (9/10/2026), terkait pentingnya keberpihakan terhadap korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

Menurutnya, kekerasan seksual tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan pribadi antara korban dan pelaku. Persoalan tersebut berkaitan erat dengan pelanggaran hak asasi manusia, ketimpangan relasi kuasa, serta stigma sosial yang masih menempatkan korban dalam posisi rentan.

Dalam banyak kasus, korban tidak hanya menghadapi dampak fisik dan psikologis akibat kekerasan yang dialaminya, tetapi juga berpotensi mengalami tekanan sosial, intimidasi, hingga tindakan menyalahkan korban. Kondisi tersebut dapat menghambat keberanian korban untuk melapor dan memperjuangkan hak-haknya.

“Tubuh perempuan bukanlah objek kekuasaan, suara korban tidak untuk dibungkam, dan keadilan bukanlah sesuatu yang dapat dinegosiasikan,” tegasnya.

Kepentingan Korban Harus Menjadi Prioritas

Ketua Lembaga Pemberdayaan Perempuan PP PMKRI Aurelia Dinda Sasikirana, menilai bahwa keberanian institusi dan masyarakat dalam menangani kasus kekerasan seksual menjadi salah satu ukuran nyata komitmen terhadap keadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Menurutnya, kepentingan dan reputasi institusi tidak boleh ditempatkan di atas keselamatan serta hak-hak korban. Setiap laporan kekerasan seksual harus ditangani secara serius, objektif, dan transparan dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan korban serta proses hukum yang adil.

Korban harus diperlakukan sebagai subjek hukum yang memiliki hak atas rasa aman, perlindungan dari intimidasi, pendampingan hukum, serta layanan pemulihan psikologis dan sosial. Sementara itu, pelaku yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Aurel juga mengingatkan bahwa penyelesaian kasus kekerasan seksual tidak boleh dilakukan melalui tekanan terhadap korban untuk diam, mencabut laporan, atau menerima penyelesaian yang justru mengabaikan hak-haknya.

Solidaritas Harus Diwujudkan melalui Tindakan Nyata

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa perjuangan melawan kekerasan seksual membutuhkan solidaritas dan keberanian untuk bertindak, bukan sekadar pernyataan sikap atau kecaman di ruang publik.

Dukungan terhadap korban harus diwujudkan melalui pendampingan yang berkelanjutan, edukasi masyarakat, penguatan mekanisme pelaporan yang aman, serta dorongan terhadap penegakan hukum yang berkeadilan.

Menurutnya, masyarakat memiliki tanggung jawab bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tidak memberikan ruang bagi intimidasi, diskriminasi, maupun praktik menyalahkan korban.

Keberanian korban untuk menyampaikan pengalaman dan memperjuangkan keadilan harus mendapatkan dukungan, bukan justru dihadapkan pada prasangka atau tekanan yang dapat memperburuk kondisi mereka.

Dalam lingkungan organisasi, komitmen melawan kekerasan seksual juga perlu diwujudkan melalui kebijakan internal yang jelas, mekanisme penanganan yang bertanggung jawab, serta pendidikan berkelanjutan mengenai pencegahan kekerasan seksual.

Keadilan bagi Korban Merupakan Tanggung Jawab Bersama

Ketua Lembaga Pemberdayaan Perempuan PP PMKRI menegaskan bahwa keberpihakan terhadap korban merupakan bagian penting dari perjuangan mewujudkan kesetaraan gender, keadilan sosial, dan penghormatan terhadap martabat manusia.

Karena itu, penanganan kekerasan seksual tidak boleh hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga harus memastikan terpenuhinya hak korban untuk mendapatkan perlindungan, pemulihan, dan kesempatan melanjutkan kehidupan secara aman dan bermartabat.

Ia menilai bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan seksual, terlebih apabila relasi kekuasaan digunakan sebagai alat untuk menekan, mengintimidasi, atau membungkam korban.

“Melawan kekerasan seksual bukan sekadar ajakan, melainkan tanggung jawab bersama untuk memastikan setiap korban mendapatkan keadilan serta seluruh haknya terpenuhi,” ujarnya.

Ia berharap seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi kemahasiswaan, lembaga pendidikan, pemerintah, dan institusi penegak hukum, dapat memperkuat komitmen dalam mencegah serta menangani kekerasan seksual.

Menurutnya, keberhasilan penanganan kekerasan seksual tidak hanya diukur dari proses hukum yang berjalan, tetapi juga dari sejauh mana negara, institusi, dan masyarakat mampu memastikan bahwa korban tidak kehilangan hak, martabat, dan masa depannya akibat kekerasan yang dialami.

“Tidak boleh ada korban yang dipaksa diam demi menjaga nama baik sebuah institusi. Keadilan harus berpihak pada kebenaran, sementara perlindungan dan pemulihan korban harus menjadi tanggung jawab bersama.”

Pro Ecclesia et Patria!!!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *