AKSI Desak Golkar, PKS, dan PKB Dorong Hak Angket Polemik Ijazah Gibran: DPR Harus Berani Mengusut, Bukan Sekadar Berwacana

0
pan

(Foto: Doc. PP PMKRI)

PMKRI Nasional - JAKARTA, 14 Oktober 2026 Aliansi Kolektif Sipil (AKSI) menggelar rangkaian audiensi dengan Fraksi Partai Golkar, PKS, dan PKB di DPR RI pada 12–13 Oktober 2026. Audiensi tersebut bertujuan mendesak DPR menggunakan kewenangan konstitusionalnya untuk menindaklanjuti polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
‎Yohanes Tola dari PP PMKRI turut terlibat dalam aliansi AKSI yang mendorong agar persoalan tersebut tidak berhenti sebagai perdebatan di ruang publik, melainkan diperiksa melalui mekanisme kelembagaan yang transparan, objektif, dan berdasarkan hukum.
‎
‎AKSI menegaskan tiga tuntutan utama.
‎Pertama, mendesak Fraksi DPR RI memprakarsai hak angket DPR RI. Sebagai salah satu kekuatan politik besar di parlemen, Fraksi Golkar, PKS dan PKB diminta mengambil inisiatif dan menyatakan sikap resmi, bukan sekadar menunggu langkah fraksi lain. AKSI menilai hak angket perlu dipertimbangkan sebagai instrumen pengawasan untuk mengklarifikasi persoalan yang berkaitan dengan proses pencalonan Gibran.
‎
‎Kedua, mendesak pemanggilan KPU RI dan Bawaslu RI. DPR diminta meminta penjelasan mengenai verifikasi persyaratan pendidikan, pelaksanaan pengawasan, serta dugaan kelalaian dalam proses pencalonan. AKSI menekankan bahwa pemeriksaan harus bertumpu pada dokumen dan bukti, tanpa mendahului kesimpulan hukum.
‎
‎Ketiga, menuntut Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden. AKSI juga meminta agar persoalan ini tidak terus berputar dalam perdebatan opini publik, tetapi dijawab melalui keterbukaan dokumen, klarifikasi, dan pertanggungjawaban yang dapat diuji. Tuntutan pengunduran diri tersebut merupakan sikap politik AKSI.
‎
‎Dalam audiensi dengan Golkar pada 12 dan 13 Oktober 2026, AKSI menyampaikan aspirasi agar partai tersebut mengambil peran aktif mendorong hak angket. Koalisi melanjutkan komunikasi dengan PKS dan PKB untuk membangun dukungan lintas fraksi. Dalam pertemuan dengan Golkar, aspirasi koalisi diterima oleh anggota DPR RI Ahmad Doli Kurnia, PKS bersama Presiden Dr. H. Almuzzammil, dan PKB Oleh anggota DPR RI Muhammad Khozin.
‎
‎Bagi AKSI, persoalan ini bukan semata-mata polemik dokumen pendidikan seorang pejabat negara, melainkan menyangkut akuntabilitas penyelenggara pemilu, kepastian hukum, dan kepercayaan publik terhadap demokrasi. Putusan Mahkamah Konstitusi harus dihormati, sementara persoalan lain yang memang berada dalam kewenangan lembaga terkait tetap perlu ditangani melalui mekanisme yang sah.
‎
‎AKSI menegaskan bahwa hak angket bukanlah alat untuk menjatuhkan vonis terlebih dahulu, melainkan instrumen pengawasan yang pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan hukum. Karena itu, DPR perlu memberikan kejelasan mengenai tindak lanjut aspirasi masyarakat, sementara KPU dan Bawaslu harus dapat mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya sesuai kewenangan masing-masing.

‎“DPR tidak boleh membiarkan aspirasi publik berhenti di meja audiensi. Golkar, PKS, PKB, dan fraksi lainnya perlu menunjukkan sikap kelembagaan yang jelas. Yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar pernyataan politik, melainkan keterbukaan, pemeriksaan berbasis bukti, dan pertanggungjawaban yang dapat diuji.”

‎AKSI mendorong agar rangkaian audiensi ini ditindaklanjuti melalui pembahasan konkret di DPR RI. Koalisi menegaskan bahwa demokrasi hanya dapat menjaga kepercayaan publik apabila setiap dugaan ditangani secara objektif, setiap kewenangan dijalankan secara bertanggung jawab, dan setiap persoalan yang menyangkut kepentingan publik memperoleh kejelasan berdasarkan hukum.
‎
‎Hak angket harus dibahas secara serius. KPU dan Bawaslu harus dimintai penjelasan sesuai kewenangannya. DPR harus memberikan jawaban yang nyata kepada publik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *