PP PMKRI: DPR Harus Menjemput Aspirasi Publik, Hak Angket Perlu Dibahas untuk Mengakhiri Polemik Persyaratan Pendidikan Wakil Presiden
(Foto: Dok. PP PMKRI)
PMKRI Nasioanal - JAKARTA, 14 Oktober 2026 Aliansi Kolektif Sipil (AKSI) menggelar rangkaian audiensi dengan Fraksi Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di DPR RI pada 12–13 Oktober 2026. Audiensi ini bertujuan mendesak DPR RI menggunakan kewenangan konstitusionalnya untuk menindaklanjuti polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melalui mekanisme kelembagaan yang transparan, objektif, dan berdasarkan hukum.
Yohanes Tola dari Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) turut terlibat dalam aliansi AKSI. Keterlibatan tersebut merupakan bagian dari dorongan masyarakat sipil agar persoalan yang menyangkut kepentingan publik tidak terus berputar dalam perdebatan opini, melainkan memperoleh kejelasan melalui mekanisme hukum dan kelembagaan yang sah.
Bagi PP PMKRI, dorongan terhadap DPR bukanlah upaya untuk mendahului proses hukum atau menetapkan kesimpulan sebelum pembuktian dilakukan. Sebaliknya, langkah ini merupakan pengingat bahwa lembaga-lembaga negara harus menjalankan kewenangannya secara bertanggung jawab ketika muncul persoalan yang menyangkut akuntabilitas penyelenggaraan negara dan kepercayaan publik terhadap demokrasi.
“Persoalan hukum tidak boleh dibiarkan menjadi perdebatan tanpa ujung di ruang publik. Jika ada hal yang perlu diklarifikasi dan diuji, negara harus menyediakan mekanisme yang sah untuk mengungkapnya. Demokrasi tidak cukup hanya memberi ruang bagi orang untuk berdebat; demokrasi juga harus memastikan bahwa pertanyaan publik memperoleh jawaban yang dapat dipertanggungjawabkan,” demikian sikap yang ingin ditegaskan PP PMKRI.
Hak Angket sebagai Jalan Konstitusional untuk Memperoleh Kejelasan
AKSI menyampaikan tiga tuntutan utama dalam rangkaian audiensi tersebut.
Pertama, mendesak Fraksi Golkar, PKS, dan PKB agar mengambil inisiatif politik untuk mendorong pembahasan hak angket DPR RI. Sebagai kekuatan politik di parlemen, ketiga fraksi tersebut diharapkan tidak sekadar menerima aspirasi masyarakat, tetapi juga menunjukkan sikap kelembagaan yang konkret terhadap persoalan yang disampaikan.
Bagi PP PMKRI, hak angket perlu dibahas secara serius sebagai salah satu instrumen pengawasan DPR, sepanjang persoalan yang hendak diperiksa memenuhi persyaratan konstitusional dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui mekanisme yang sah, DPR dapat menelaah persoalan yang berada dalam lingkup kewenangannya dan meminta pertanggungjawaban lembaga terkait sesuai ketentuan hukum.
Kedua, mendesak DPR meminta penjelasan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengenai pelaksanaan verifikasi persyaratan pendidikan dan pengawasan dalam proses pencalonan. Klarifikasi tersebut harus bertumpu pada dokumen, bukti, dan kewenangan masing-masing lembaga, tanpa terlebih dahulu menganggap adanya pelanggaran yang telah terbukti.
Ketiga, menuntut Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden. Tuntutan tersebut merupakan sikap politik AKSI yang disampaikan sebagai bagian dari aspirasi masyarakat sipil. Sementara itu, penilaian atas aspek hukum yang dipersoalkan harus tetap dilakukan melalui mekanisme yang berwenang dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangkaian audiensi pada 12–13 Oktober 2026, AKSI menyampaikan aspirasi kepada Fraksi Golkar, yang diterima oleh anggota DPR RI Ahmad Doli Kurnia, serta melanjutkan komunikasi dengan PKS bersama Presiden PKS Dr. H. Almuzzammil Yusuf dan PKB melalui anggota DPR RI Muhammad Khozin. Rangkaian pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun dukungan lintas fraksi agar aspirasi publik memperoleh tindak lanjut yang jelas.
Mengakhiri Perdebatan Tanpa Ujung, Mengembalikan Perhatian pada Persoalan Rakyat
PP PMKRI memandang bahwa polemik ini perlu menemukan titik terang. Ketidakjelasan yang berlangsung terus-menerus berisiko memperpanjang perdebatan publik tanpa menghasilkan kepastian, bahkan menguras energi masyarakat dari persoalan-persoalan mendasar yang sedang dihadapi bangsa.
Di tengah perdebatan tersebut, masyarakat masih berhadapan dengan ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla), menguatnya kekhawatiran terhadap militerisme dalam kehidupan sipil dan demokrasi, kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di berbagai daerah, serta kebutuhan untuk memperkuat pengawasan terhadap program-program strategis pemerintah yang sedang dijalankan.
Persoalan-persoalan tersebut membutuhkan perhatian serius, pengawasan yang konsisten, dan keberanian politik untuk memastikan bahwa kepentingan masyarakat tidak tersisih oleh tarik-menarik kepentingan elite.
Oleh karena itu, menyelesaikan polemik melalui mekanisme yang tepat bukan berarti menganggap persoalan ini lebih penting daripada seluruh persoalan bangsa lainnya. Justru sebaliknya, kejelasan hukum diperlukan agar ruang publik tidak terus tersandera oleh pertanyaan yang berulang, sementara berbagai persoalan mendasar yang menyangkut kehidupan masyarakat membutuhkan perhatian bersama.
Bagi PMKRI, gerakan mahasiswa harus mampu menjaga dua hal sekaligus: keberanian mengawasi kekuasaan dan kepekaan terhadap persoalan rakyat. Sikap kritis tidak boleh berhenti pada polemik elite, tetapi harus diarahkan untuk memperkuat akuntabilitas negara dan memastikan bahwa agenda pembangunan sungguh-sungguh menjawab kebutuhan masyarakat.
Demokrasi yang sehat bukan demokrasi yang meniadakan perbedaan pendapat. Demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang mampu mengelola perbedaan melalui institusi yang dipercaya, proses yang transparan, dan keputusan yang dapat diuji. Karena itu, penyelesaian persoalan melalui mekanisme hukum merupakan bagian penting untuk memulihkan kepercayaan publik sekaligus membuka ruang bagi pembahasan yang lebih produktif mengenai tantangan bangsa.
Hukum Tidak Boleh Tebang Pilih
PP PMKRI menegaskan bahwa prinsip negara hukum harus berlaku bagi siapa pun, tanpa memandang jabatan, kedekatan politik, maupun besarnya kekuasaan yang dimiliki. Konstitusi dan hukum tidak boleh diperlakukan sebagai instrumen yang hanya bekerja ketika menguntungkan kelompok tertentu, tetapi kehilangan daya ketika berhadapan dengan pemegang kekuasaan.
Hukum harus memberikan kepastian sekaligus membuka ruang pertanggungjawaban. Namun, penegakan prinsip tersebut juga menuntut kedewasaan masyarakat untuk membedakan antara dugaan, tuntutan politik, proses pemeriksaan, dan kesimpulan hukum. Keterbukaan tidak boleh digantikan oleh penghakiman, sebagaimana kewenangan tidak boleh dijadikan alasan untuk menghindari pemeriksaan yang sah.
Apabila persoalan persyaratan pendidikan Wakil Presiden dipandang perlu memperoleh klarifikasi lebih lanjut, DPR RI harus memberikan kejelasan mengenai ruang lingkup kewenangannya dan menindaklanjuti aspirasi publik melalui prosedur yang tersedia. Penggunaan hak angket sendiri harus mengikuti persyaratan dan mekanisme hukum yang berlaku, bukan dianggap sebagai jalan pintas untuk membuktikan suatu dugaan.
Pada saat yang sama, PMKRI meminta agar DPR tidak berhenti pada penerimaan aspirasi dalam forum audiensi. Aspirasi masyarakat harus dijemput secara konkret, dibahas secara serius, dan ditindaklanjuti dalam tempo yang sesingkat-singkatnya sesuai mekanisme yang berlaku. DPR perlu menyampaikan sikap dan langkah kelembagaannya secara terbuka agar masyarakat mengetahui apakah aspirasi tersebut akan ditindaklanjuti dan melalui prosedur apa.
“Kami tidak ingin ruang publik terus dipenuhi pertanyaan yang tidak memperoleh kejelasan, sementara persoalan mendasar bangsa menuntut perhatian yang tidak kalah serius. Jika ada persoalan yang perlu diperiksa, gunakan mekanisme hukum yang sah. Jangan biarkan hukum tunduk pada kepentingan politik, tetapi jangan pula menjadikan dugaan sebagai vonis sebelum proses pembuktian dilakukan. Hukum tidak boleh tebang pilih, dan kewenangan konstitusional tidak boleh berhenti sebagai teks tanpa keberanian untuk menggunakannya secara bertanggung jawab.”
Bagi PP PMKRI, perjuangan menjaga demokrasi tidak hanya berarti mengkritik kekuasaan, tetapi juga memastikan agar setiap lembaga negara menjalankan mandatnya secara terbuka, adil, dan bertanggung jawab. DPR harus menunjukkan bahwa aspirasi publik memiliki tempat dalam proses pengambilan keputusan, sementara lembaga penyelenggara pemilu harus bersedia memberikan penjelasan sesuai kewenangannya.
PP PMKRI mendorong DPR RI agar segera memberikan tindak lanjut yang konkret terhadap aspirasi AKSI, termasuk membahas usulan hak angket sesuai ketentuan yang berlaku. Kejelasan proses, keterbukaan informasi, dan pertanggungjawaban kelembagaan menjadi penting agar polemik ini tidak terus berlarut-larut.
Pada akhirnya, demokrasi tidak diukur dari seberapa keras masyarakat berdebat, melainkan dari seberapa mampu institusi negara menjawab pertanyaan publik melalui proses yang adil dan dapat dipercaya. Kejelasan hukum harus diperjuangkan, independensi gerakan mahasiswa harus dijaga, dan perhatian terhadap persoalan mendasar rakyat harus tetap menjadi orientasi utama.
Hak angket harus dibahas secara serius. KPU dan Bawaslu harus dimintai penjelasan sesuai kewenangannya. DPR harus memberikan tindak lanjut yang nyata kepada publik. Sebab, dalam negara hukum, tidak boleh ada kekuasaan yang kebal dari pertanggungjawaban dan tidak boleh ada aspirasi masyarakat yang dibiarkan tanpa kejelasan.
