Ditujukan kepada:
Presiden Republik Indonesia; Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB); Menteri Sosial Republik Indonesia; Gubernur Nusa Tenggara Timur; para Bupati di wilayah terdampak (Manggarai, Manggarai Timur, Manggarai Barat, Nagekeo, dan Sikka); serta Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gempa magnitudo 7,7 yang mengguncang Flores dan sekitarnya pada 15 Agustus 2026 telah merenggut puluhan nyawa, melukai ratusan orang, dan menghancurkan puluhan ribu rumah warga. Hingga hari ini, hampir sepekan berlalu, gempa susulan masih terus terjadi dan ribuan warga masih hidup di pengungsian.
Pemerintah pusat dan daerah menyatakan telah mengirim ratusan ton bantuan logistik dan dana tanggap darurat hingga miliaran rupiah. Kami mengapresiasi respons cepat tersebut. Tetapi klaim itu tidak sepenuhnya sejalan dengan apa yang terjadi di lapangan.
Dari pemberitaan media dan kesaksian warga sendiri, kami mencatat masih banyak desa yang belum tersentuh bantuan sama sekali. Di Desa Coal dan Desa Pangga, Kecamatan Kuwus, Manggarai Barat, sedikitnya 148 rumah rusak 101 unit di antaranya rusak berat dan lebih dari 1.100 jiwa mengungsi, namun BNPB baru mulai menyisir lokasi itu empat hari setelah gempa karena akses yang harus ditempuh sekitar 3,5 jam perjalanan darat dari Labuan Bajo. Di Kampung Ojang, Desa Lante, Kecamatan Reok Barat, Manggarai, warga mengaku sudah lima malam enam hari bertahan di posko mandiri tanpa bantuan apa pun, termasuk makanan dan air minum. Kondisi serupa dikeluhkan pengungsi di Desa Ngampang Mas, Manggarai Timur, yang hingga hari kelima belum menerima kunjungan maupun bantuan dari pemerintah desa ataupun kabupaten. Beberapa desa di Kecamatan Elar, Manggarai Timur termasuk Sisir, Rana Gapang, Rana Kulan, Compang Soba, dan Haju Wangi juga mengaku belum menerima bantuan apa pun, sementara puluhan rumah di sana roboh dan warga, termasuk ibu hamil dan balita, kesulitan makan. Kondisi serupa terjadi di Desa Arus, Kecamatan Lamba Leda, dan Desa Rendu Butowe di Kabupaten Nagekeo.
Kami menolak segala bentuk penyalahgunaan dana dan bantuan bencana. Korupsi di tengah bencana bukan sekadar kejahatan terhadap uang negara, melainkan kejahatan terhadap kemanusiaan karena setiap rupiah yang bocor berarti berkurangnya makanan, obat, atau tenda bagi korban yang sudah kehilangan segalanya. Ketimpangan ini menunjukkan ada persoalan serius pada rantai distribusi tahap akhir, dari posko ke desa. Kami menilai persoalannya bukan sekadar kecepatan, tetapi cara kerja penanganan bencana itu sendiri yang masih berpusat pada posko, bukan pada desa dan kebutuhan riil warganya. Karena itu, kami menegaskan sikap dan tuntutan kami:
Pertama, kepada BNPB dan pemerintah kabupaten terdampak: ubah pendekatan dari bantuan berbasis posko menjadi bantuan berbasis kebutuhan dan desa. Setiap desa terdampak harus punya pendataan cepat yang mencakup jumlah penduduk terdampak, tingkat kerusakan rumah, kebutuhan pangan dan air, kondisi kelompok rentan, akses kesehatan, serta akses jalan dan komunikasi. Prioritas distribusi ditentukan dari tingkat kebutuhan dan kerentanan, bukan kedekatan dengan pusat pemerintahan atau kemudahan akses seperti yang terjadi di Coal, Pangga, Ojang, dan desa-desa lain yang kami sebutkan di atas.
Kedua, kepada BNPB selaku koordinator nasional: bentuk sistem penanganan last mile yang jelas penanggung jawabnya. Rantai distribusi tidak boleh berhenti di kabupaten, kecamatan, atau posko utama. Desa harus menjadi unit terkecil yang dipantau, dengan penanggung jawab yang jelas sampai tingkat dusun, dan setiap pengiriman dilengkapi bukti penerimaan, jumlah penerima, jenis serta volume bantuan, dan waktu distribusinya.
Ketiga, kepada pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi NTT: bangun sistem pelacakan bantuan yang terbuka untuk publik.Setiap bantuan harus bisa dilacak dari sumber dana, pengadaan, gudang, posko, kecamatan, hingga desa dan penerima akhir. Data seperti jumlah dan jenis bantuan, sumber pendanaan, pihak penyalur, tujuan distribusi, waktu pengiriman, dan status penerimaan di tiap desa perlu dibuka kepada publik. Ini akan mempersempit ruang kebocoran sekaligus memungkinkan masyarakat ikut mengawasi.
Keempat, kepada pemerintah desa dan kabupaten: libatkan masyarakat lokal sebagai bagian dari sistem respons, bukan sekadar penerima bantuan. Kepala desa, tokoh masyarakat, kelompok pemuda, organisasi keagamaan, relawan, perempuan, dan kelompok sipil setempat perlu dilibatkan dalam pendataan, penentuan prioritas, distribusi, dan pengawasan. Merekalah yang paling tahu desa atau dusun mana yang sebenarnya belum tersentuh bantuan.
Kelima, kepada BNPB dan Kementerian Sosial: sediakan mekanisme pengaduan yang cepat dan mudah diakses di setiap titik pengungsian. Laporan tentang desa yang belum menerima bantuan, kekurangan logistik, pungutan liar, atau dugaan penyalahgunaan bantuan harus punya batas waktu respons yang jelas. Masyarakat tidak seharusnya perlu memblokade jalan atau viral dulu di media sosial agar keluhan mereka didengar.
Keenam, kepada BPK, BPKP, Inspektorat, dan KPK: audit harus berjalan secara real-time dan berbasis risiko, bukan hanya dilakukan setelah bencana selesai. Kami mendesak audit menyeluruh atas seluruh dana penanganan gempa NTT, dengan pengawasan sejak tahap pengadaan hingga distribusi terutama untuk pengadaan darurat bernilai besar. Audit juga harus memeriksa kesesuaian antara barang yang dibeli, yang dikirim, dan yang benar-benar sampai ke tangan warga, bukan hanya dokumen keuangan di atas kertas.
Ketujuh, kepada Presiden, BNPB, dan pemerintah daerah: jadikan bencana ini momentum memperbaiki sistem kesiapsiagaan, bukan hanya soal tanggap darurat. Penanganan bencana tidak boleh baru dimulai setelah korban berjatuhan. Perlu dipastikan tersedianya peta risiko yang mutakhir, jalur evakuasi, sistem peringatan dini, stok logistik yang ditempatkan secara strategis, kesiapan tenaga kesehatan dan relawan, serta skenario distribusi alternatif bagi desa-desa yang berpotensi terisolasi. Setiap daerah rawan bencana semestinya punya rencana kontinjensi yang diuji berkala dan melibatkan warganya sendiri. Korban gempa sudah kehilangan rumah dan rasa aman mereka. Jangan sampai mereka kehilangan haknya untuk kedua kali karena bantuan yang seharusnya sampai justru berhenti di tengah jalan. Negara harus hadir sampai ke desa yang paling terpencil sekalipun, dan kehadiran itu harus bisa diawasi oleh rakyatnya sendiri.
Jakarta, 22 Agustus 2026
Yohanes Tola Mandataris MPA Pengurus Pusat PMKRI 2026–2028
















