BANDUNG – Di tengah hiruk-pikuk Bandung yang sejuk, Sidang Permusyawaratan Anggota (MPA) PMKRI Lanjutan yang digelar pada 18 Agustus 2026 justru memanas. Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) secara resmi merilis Memorandum Kemasyarakatan yang menyoroti berbagai persoalan pelik bangsa, mulai dari oligarki yang makin merajalela hingga “bau-bau” milirisasi di ranah sipil.
Bukan sekadar kumpul-kumpul seremonial, forum ini dijadikan panggung refleksi kritis bagi mahasiswa untuk membacakan ulang janji kemerdekaan yang dirasa makin jauh dari kenyataan. Dengan mengusung semangat Tiga Benang Merah Fraternitas, Kristianitas, dan Intelektualitas PMKRI blak-blakan menyoroti lima labirin utama persoalan bangsa saat ini:
Demokrasi yang Masuk Angin: Demokrasi kita dinilai terjebak pada format prosedural semata, sementara esensinya digerus oleh nepotisme, politik oligarki, hingga lawfare (hukum yang dijadikan senjata kekuasaan).
”Kriminalisasi” Hingga Militerisasi Sipil: PMKRI menyoroti ekspansi militer ke ranah sipil, ekonomi, hingga pengelolaan lahan rakyat, serta ancaman impunitas bagi kalangan elit yang dekat dengan kekuasaan.
Ketimpangan Ekonomi & Jeritan Buruh: Berdasarkan semangat Ensiklik Rerum Novarum, PMKRI menolak keras kebijakan ekonomi yang mengorbankan kaum buruh dan rakyat kecil demi pertumbuhan makro semata.
Bumi yang Menjerit (Ekologi & Agraria): Lewat lensa Laudato Si’, proyek-proyek besar seperti Food Estate hingga PSN disorot tajam karena kerap mengabaikan hak-hak masyarakat adat tanpa konsultasi bermakna (FPIC).
Pendidikan yang Makin Mahal: Komersialisasi dunia pendidikan membuat kampus-kampus kian jauh dari fungsi emansipasi sosial bagi rakyat miskin.
Enam Tuntutan Tegas PMKRI
Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan intelektual, PMKRI melayangkan 6 desakan keras kepada pemerintah dan DPR RI:
Menolak segala bentuk dorongan kembalinya dwi fungsi militer ke ranah sipil serta menghentikan politisasi hukum.
Mendesak evaluasi total terhadap seluruh Proyek Strategis Nasional (PSN), food estate, dan proyek energi yang merampas ruang hidup rakyat.
Menuntut pengesahan segera RUU Masyarakat Adat untuk melindungi hak dasar dan tanah ulayat.
Menghentikan kebijakan ekonomi yang memanjakan oligarki dan menuntut penciptaan lapangan kerja dengan upah yang adil.
Mendesak penetapan standar gaji layak bagi guru honorer di seluruh pelosok Indonesia serta pemerataan fasilitas sekolah.
Mendesak DPR RI dan Pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.
Hentikan pemusatan kekuasaan dan pemangkasan transfer ke daerah (TKD) serta kembalikan otonomi daerah.
Tetapkan status bencana nasional untuk wilayah Sumatera dan Flores serta percepatan pemulihan daerah terdampak.
Mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset tanpa tawar-menawar.
Melalui memorandum ini, PMKRI menegaskan posisinya: tidak akan tinggal diam dan akan terus berdiri di garis depan bersama rakyat demi merawat demokrasi yang substantif dan berkeadaban!
Darurat Janji Kemerdekaan: PMKRI Lempar “Kartu Merah” Lewat Memorandum Kebangsaan di Bandung!
BANDUNG – Di tengah hiruk-pikuk Bandung yang sejuk, Sidang Permusyawaratan Anggota (MPA) PMKRI Lanjutan yang digelar pada 18 Agustus 2026 justru memanas. Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) secara resmi merilis Memorandum Kemasyarakatan yang menyoroti berbagai persoalan pelik bangsa, mulai dari oligarki yang makin merajalela hingga “bau-bau” milirisasi di ranah sipil.Bukan sekadar kumpul-kumpul seremonial, forum…

Previous Post
Next Post
Leave a Reply
Latest News

About the Author

AF themes
Easy WordPress Websites Builder: Versatile Demos for Blogs, News, eCommerce and More – One-Click Import, No Coding! 1000+ Ready-made Templates for Stunning Newspaper, Magazine, Blog, and Publishing Websites.

Search the Archives
Access over the years of investigative journalism and breaking reports
You May Have Missed












