KASUS DUGAAN KORUPSI PENERIMAAN MAHASISWA BARU UNSOED: PP PMKRI DESAK NEGARA BENAHI TATA KELOLA PENDIDIKAN TINGGI
Jakarta, 18 September 2026 Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) menyoroti dugaan korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru. Pengusutan juga masih dikembangkan untuk mendalami mekanisme penerimaan dan dugaan praktik mahasiswa titipan.
Ketua PP PMKRI Periode 2026–2028, Yohanes Tola, menegaskan: “Pendidikan tinggi bukan ruang transaksi. Kursi mahasiswa bukan komoditas yang dapat diperjualbelikan melalui uang, relasi, atau kekuasaan.”
BUKAN SEKADAR KASUS UNSOED
PP PMKRI memandang perkara Unsoed tidak boleh berhenti sebagai persoalan individu. Kasus ini harus menjadi momentum untuk membenahi tata kelola pendidikan tinggi secara nasional. KPK melalui SPI Pendidikan 2024 mencatat adanya risiko integritas dalam penerimaan mahasiswa dan praktik mahasiswa titipan di perguruan tinggi. Data tersebut tidak berarti seluruh perguruan tinggi melakukan korupsi, tetapi menunjukkan adanya celah tata kelola yang harus ditutup.
Persoalannya bukan sekadar siapa yang menerima uang, tetapi mengapa kewenangan penerimaan mahasiswa masih dapat disusupi kepentingan ekonomi, relasi, dan kekuasaan.
Negara tidak boleh hanya hadir setelah terjadi operasi tangkap tangan. Negara harus membangun sistem yang mencegah korupsi sebelum terjadi.
TIGA TUNTUTAN PP PMKRI
- KPK BONGKAR PERKARA UNSOED SECARA TUNTAS
KPK harus mengusut seluruh alur kewenangan, aliran uang, perantara, serta pihak-pihak yang diduga terlibat. Pengusutan harus berbasis bukti dan tidak berhenti pada aktor yang telah ditetapkan sebagai tersangka apabila ditemukan keterlibatan pihak lain.
- KEMDIKTISAINTEK LAKUKAN AUDIT NASIONAL JALUR MANDIRI
Pemerintah harus melakukan evaluasi dan audit berbasis risiko terhadap penerimaan mahasiswa jalur mandiri di perguruan tinggi negeri.
Transparansi kuota, kriteria seleksi, biaya, proses pengambilan keputusan, rekam jejak perubahan hasil, konflik kepentingan, serta mekanisme pengaduan harus dapat diaudit dan dipertanggungjawabkan.
Tidak boleh ada ruang bagi “titipan” untuk mengalahkan proses seleksi yang objektif.
- NEGARA PERKUAT PEMBIAYAAN DAN AKSES PENDIDIKAN TINGGI
Pemerintah harus memperkuat pembiayaan publik pendidikan tinggi agar akses pendidikan tidak semakin bergantung pada kemampuan ekonomi mahasiswa.
Anggaran pendidikan harus diterjemahkan menjadi pendidikan yang terjangkau, bermutu, adil, dan berintegritas—bukan sekadar angka besar dalam APBN.
PENUTUP
PP PMKRI menegaskan bahwa kasus Unsoed harus menjadi alarm nasional.
Korupsi pendidikan bukan hanya soal uang yang berpindah tangan. Ketika akses pendidikan dapat dipengaruhi uang dan kekuasaan, yang dirampas adalah kesempatan orang lain untuk memperoleh pendidikan secara adil.
Yohanes Tola menutup pernyataannya:
“Jangan hanya tangkap orangnya. Tutup celah sistemnya. Pendidikan adalah hak publik, bukan pasar bagi mereka yang memiliki uang dan akses kekuasaan.”
PENGURUS PUSAT
PERHIMPUNAN MAHASISWA KATOLIK REPUBLIK INDONESIA (PMKRI)
Yohanes Tola
Ketua Pengurus Pusat PMKRI
Periode 2026–2028
