MK Sudah Bicara, DPR Jangan Bungkam: PP PMKRI Desak Pengungkapan Terbuka Syarat Pendidikan Wapres
Jakarta, 10 Oktober 2026 — Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) mendesak DPR RI segera membuka secara transparan persoalan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada publik. Desakan ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang disebut dibacakan pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Namun, dalam pertimbangan hukumnya, MK disebut tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau sertifikat dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan tamat SMA atau sederajat. Bagi PP PMKRI, putusan ini tidak serta-merta menutup persoalan. Sebaliknya, hal tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi lembaga-lembaga yang berwenang, terutama DPR RI sebagai representasi rakyat.
Persoalan ini bukan sekadar urusan administrasi. Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, sementara kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2). Dalam sistem ketatanegaraan tersebut, jabatan publik harus dijalankan berdasarkan aturan yang berlaku dan diterapkan secara setara kepada setiap orang.
Pemilu yang jujur dan adil sebagaimana diamanatkan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 tidak hanya menyangkut ketepatan penghitungan suara, tetapi juga pemenuhan persyaratan para calon. Legitimasi formal suatu jabatan perlu ditopang oleh kepastian hukum dan kepercayaan publik. Kesenjangan di antara keduanya hanya dapat dijawab melalui keterbukaan fakta dan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Fakta Persidangan dan Putusan
Amar putusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut. Namun, pertimbangan hukum yang dikutip dalam naskah ini memuat sejumlah persoalan terkait dokumen persyaratan pendidikan yang perlu dijelaskan lebih lanjut.
1. Persoalan bukti kelulusan setara SMA
Hakim Konstitusi Adies Kadir disebut menyatakan bahwa MK tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah setara SMA dari luar negeri oleh Gibran Rakabuming Raka. Pernyataan tersebut perlu dibaca berdasarkan bunyi pertimbangan hukum dalam salinan resmi putusan.
2. Dokumen yang dipersoalkan berupa bukti kehadiran
Hakim Konstitusi Arsul Sani disebut menyoroti Certificate of Attendance dan dokumen lain yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan. Persoalan utamanya adalah apakah dokumen tersebut dapat membuktikan kelulusan atau hanya menunjukkan kehadiran dan status pendidikan.
3. Surat keterangan tahun 2019 dan persoalan penyetaraan
Surat keterangan yang diterbitkan oleh kementerian pada 2019 disebut menyatakan kesetaraan pengetahuan pada bidang Akuntansi dan Keuangan, bukan penyetaraan tanda tamat belajar SMA atau sederajat. Oleh karena itu, dasar hukum, ruang lingkup, serta penggunaan surat tersebut dalam proses pencalonan perlu dijelaskan secara terbuka.
4. Verifikasi persyaratan oleh KPU
Dalam pertimbangan yang dikutip, MK menyoroti pentingnya kehati-hatian KPU dalam memeriksa dokumen pencalonan, termasuk perlunya verifikasi faktual apabila terdapat keraguan. Standar verifikasi harus memiliki parameter yang objektif agar keputusan administratif dapat dipertanggungjawabkan.
5. Kewenangan lembaga terkait
MK disebut mempertimbangkan bahwa status pencalonan telah berakhir setelah pelantikan pada 20 Oktober 2024 sehingga tidak dapat lagi mendiskualifikasi Gibran melalui perkara tersebut. Persoalan mengenai pemenuhan persyaratan selanjutnya perlu ditangani oleh lembaga yang memiliki kewenangan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Keterangan pemerintah dalam persidangan pada 2 Oktober 2026 juga disebut memperkuat kebutuhan untuk mengklarifikasi persoalan tersebut. Taufiq Darmajati dari tim penilaian Kemendikdasmen dikutip menyatakan bahwa ijazah tidak tersedia ketika pengajuan penyetaraan dilakukan: “Pada saat pengajuan tidak ada, Yang Mulia.”
Dokumen yang disebut diterima meliputi Certificate of Attendance dari UTS Insearch, transkrip nilai, dan surat keterangan terdaftar. Sementara itu, sertifikat level O dari Orchid Park Secondary School, Singapura, disebut belum dapat diperlakukan sebagai bukti kelulusan setara SMA atau SMK. Seluruh keterangan tersebut perlu diperiksa berdasarkan risalah persidangan dan dokumen resmi yang relevan.
PP PMKRI menegaskan bahwa putusan dengan amar “tidak dapat diterima” tidak boleh langsung ditafsirkan sebagai pembuktian bahwa seluruh persyaratan pendidikan telah terpenuhi. Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur persyaratan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat. Sementara itu, Pasal 227 huruf l mengatur dokumen persyaratan pendidikan yang harus disertakan dalam pendaftaran calon.
Dengan demikian, persoalan pokok yang perlu dijawab adalah apakah dokumen yang digunakan dalam proses pencalonan telah memenuhi ketentuan perundang-undangan. Jawaban atas pertanyaan ini harus didasarkan pada dokumen resmi, penjelasan lembaga yang berwenang, dan pemeriksaan yang objektif.
MK dikenal memiliki peran penting dalam menjaga keadilan konstitusional, termasuk melalui pertimbangan hukum yang tidak semata-mata terpaku pada formalitas prosedural. Namun, setiap putusan tetap harus dipahami berdasarkan amar dan pertimbangan hukumnya secara utuh. Dalam perkara ini, persoalan kedudukan hukum pemohon perlu dibedakan dari substansi mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan.
Karena itu, temuan atau pertimbangan hukum yang relevan tidak seharusnya diabaikan dalam proses evaluasi oleh lembaga yang berwenang. Sebaliknya, hal tersebut perlu menjadi dasar untuk meminta penjelasan, memeriksa dokumen, dan memastikan kepastian hukum. Hukum tidak hanya berfungsi menyelesaikan persoalan administratif, tetapi juga menjamin bahwa setiap keputusan publik dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan aturan yang berlaku.
| Pihak | Keterangan |
| Hasyim Asy'ari, Ketua KPU 2022–2024 | Pasal itu usulan Kemendikbud dan juga disinggung Komisi II DPR. Ia membantah ada motif tertentu. |
| Rahmat Bagja, Ketua Bawaslu | Klausul tidak ada saat uji publik dan RDP dengan Komisi II, baru muncul saat harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Bawaslu menolaknya lewat nota dinas karena tidak sesuai UU. |
| Ahmad Doli Kurnia, Ketua Komisi II saat itu | Dalam dua pembahasan dengan KPU pada September dan Oktober 2023, ayat itu tidak ada. |
PKPU Nomor 19 Tahun 2023 ditetapkan pada 9 Oktober 2023 dan diundangkan pada 13 Oktober 2023. Enam hari setelah penetapan PKPU tersebut, Mahkamah Konstitusi membacakan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden. Selanjutnya, pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftarkan diri ke KPU pada 25 Oktober 2023.
Rangkaian waktu tersebut menjadi dasar penting untuk menelusuri proses penyusunan dan penetapan PKPU, termasuk latar belakang perumusan ketentuan yang dipersoalkan. Untuk itu, terdapat tiga prinsip mendasar yang perlu menjadi perhatian.
Pertama, hierarki peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, kedudukan dan kekuatan hukum peraturan harus dinilai berdasarkan jenis, hierarki, kewenangan pembentukan, serta dasar hukum yang mengaturnya. PKPU sebagai peraturan lembaga penyelenggara pemilu harus selaras dengan UU Pemilu dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi. Karena itu, dasar hukum dan proses perumusan ketentuan yang dipersoalkan perlu diperiksa untuk memastikan kesesuaiannya dengan undang-undang.
Kedua, persamaan di hadapan hukum.
Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin persamaan kedudukan di hadapan hukum serta kepastian hukum yang adil. Persoalan ini menyangkut konsistensi penerapan persyaratan pendidikan dalam jabatan publik. Ketentuan yang berlaku harus diterapkan berdasarkan standar hukum yang jelas, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan, tanpa perlakuan berbeda yang tidak memiliki dasar hukum.
Ketiga, asas keterbukaan dan akuntabilitas.
Pasal 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum memuat asas penyelenggaraan pemilu, termasuk keterbukaan dan akuntabilitas. Prinsip ini mengharuskan proses penyelenggaraan pemilu dapat dipertanggungjawabkan kepada publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Salah satu cara menguji akuntabilitas kebijakan adalah dengan membuka proses pembentukannya untuk diperiksa secara objektif. Apabila perumusan ketentuan tersebut telah dilakukan sesuai prosedur dan kewenangan, dokumen pembahasan serta dasar hukumnya semestinya dapat menjelaskan proses tersebut. Siapa yang mengusulkan ketentuan itu, kapan usulan disampaikan, dan apa dasar pertimbangannya merupakan pertanyaan yang perlu dijawab melalui pemeriksaan dokumen resmi.
Pertanyaan tersebut berkaitan dengan proses penyusunan regulasi dan peran lembaga-lembaga yang terlibat, termasuk KPU serta kementerian terkait. Setiap dugaan harus diperiksa berdasarkan bukti, bukan diasumsikan sebagai pelanggaran sebelum proses klarifikasi dilakukan.
Tuntutan PP PMKRI kepada DPR RI
Membuka fakta merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPR RI sebagaimana diatur dalam Pasal 20A ayat (1) UUD 1945. Pasal 7B ayat (2) UUD 1945 juga mengatur penyampaian pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam kerangka pelaksanaan fungsi pengawasan. Sementara itu, Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi.
Catatan pendidikan merupakan informasi pribadi yang dapat dikecualikan dari keterbukaan berdasarkan Pasal 17 huruf h UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Namun, Pasal 18 ayat (2) huruf a mengatur bahwa pengecualian tersebut tidak berlaku apabila pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik. Penerapannya tetap harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku serta perlindungan terhadap informasi pribadi yang tidak relevan.
Atas dasar itu, PP PMKRI mendorong DPR RI menempuh langkah-langkah yang bertahap, transparan, dan sesuai dengan konstitusi:
1. Rapat Dengar Pendapat (RDP) Terbuka Komisi II DPR RI
Mendorong pelaksanaan RDP terbuka antara Komisi II DPR RI, KPU, Bawaslu, dan DKPP yang disiarkan secara langsung kepada publik.
- Transparansi verifikasi persyaratan calon wakil presiden. Mendesak KPU menjelaskan dokumen yang menjadi dasar penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon yang memenuhi syarat, pihak yang melakukan verifikasi, serta alasan tidak dilakukannya verifikasi faktual sebagaimana menjadi sorotan dalam pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK).
- Keterbukaan proses penyusunan PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Mendesak pembukaan risalah pembahasan, termasuk dokumen harmonisasi PKPU Nomor 19 Tahun 2023, untuk menjelaskan proses perumusan dan pihak yang mengusulkan Pasal 18 ayat (3).
- Dasar hukum pengawasan. Pelaksanaan tuntutan ini didasarkan pada fungsi pengawasan DPR RI sebagaimana diatur dalam Pasal 20A UUD 1945, dengan memperhatikan kewenangan masing-masing lembaga serta hubungan kerja Komisi II DPR RI dengan penyelenggara pemilu.
2. Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Kemendikdasmen
Mendesak Komisi X DPR RI meminta penjelasan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengenai dasar hukum penerbitan surat keterangan tahun 2019, alasan penerbitannya tanpa ijazah, serta kebenaran dugaan keterlibatan kementerian dalam pengusulan ketentuan pengecualian pada PKPU.
3. Rekomendasi DPR RI kepada DKPP
Mendorong DPR RI menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan perlu diarahkan kepada anggota KPU periode 2022–2027 yang terlibat dalam penanganan pencalonan tersebut dan masih menjabat, sepanjang berada dalam kewenangan DKPP.
4. Penggunaan Hak Angket DPR RI
Mendorong DPR RI menggunakan hak angket untuk menyelidiki pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan persoalan ini, termasuk peran kementerian dalam penerbitan surat keterangan penyetaraan serta proses penyusunan dan harmonisasi PKPU.
Ketentuan pelaksanaan hak angket:
- Berdasarkan Pasal 199 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana telah diubah, usul hak angket diajukan oleh paling sedikit 25 anggota DPR RI dari lebih dari satu fraksi.
- Usul tersebut harus memperoleh persetujuan dalam rapat paripurna yang dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota DPR RI dan disetujui oleh lebih dari separuh anggota yang hadir.
- Panitia angket dapat meminta keterangan dan dokumen serta memanggil pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Hak Menyatakan Pendapat Berdasarkan Pasal 7A dan 7B UUD 1945
Apabila hasil pemeriksaan dan proses pengumpulan fakta menunjukkan adanya dasar konstitusional yang memadai, DPR RI dapat mempertimbangkan mekanisme hak menyatakan pendapat sesuai dengan Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.
Ketentuan konstitusional yang harus diperhatikan:
- Usul DPR RI kepada MK harus didukung sekurang-kurangnya dua pertiga anggota yang hadir dalam rapat paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari seluruh anggota DPR RI.
- MK wajib memutus pendapat DPR RI paling lama 90 hari setelah permintaan diterima.
- Apabila MK membenarkan pendapat DPR RI, proses selanjutnya dilaksanakan melalui MPR sesuai dengan ketentuan konstitusi, termasuk kewajiban memberikan kesempatan kepada Wakil Presiden untuk menyampaikan penjelasan.
Mekanisme ini harus ditempuh berdasarkan bukti, prosedur hukum, dan terpenuhinya persyaratan konstitusional, bukan berdasarkan asumsi atau tekanan politik.
6. Pemenuhan Hak Jawab Wakil Presiden
Mendesak agar Gibran Rakabuming Raka dan pihak-pihak yang menerbitkan dokumen terkait diberikan ruang untuk menyampaikan penjelasan secara terbuka dan proporsional. Pasal 7B ayat (7) UUD 1945 juga mengatur kesempatan bagi Presiden dan/atau Wakil Presiden untuk menyampaikan penjelasan sebelum MPR mengambil keputusan dalam proses tersebut.
Keterbukaan bukanlah bentuk penghukuman. Sebaliknya, keterbukaan merupakan bagian dari upaya menjamin keadilan, melindungi hak pihak yang dipersoalkan, dan menjawab keraguan publik melalui pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
7. Revisi UU Pemilu dan PKPU
Mendorong evaluasi dan penyempurnaan UU Pemilu serta peraturan pelaksanaannya agar persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden dirumuskan secara tegas, termasuk mengenai dokumen pembuktian kelulusan dan mekanisme verifikasi faktual.
Ketentuan dalam PKPU harus selaras dengan undang-undang dan tidak boleh menciptakan pengecualian yang bertentangan dengan norma hukum yang lebih tinggi.
Menjawab Keberatan
PP PMKRI memandang bahwa tuntutan ini perlu dijelaskan dengan mempertimbangkan sejumlah keberatan yang mungkin muncul dalam ruang publik.
1. “MK sudah memutus, perkara selesai.”
Putusan MK harus dibaca berdasarkan amar dan pertimbangan hukumnya. Apabila MK menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan, hal tersebut tidak serta-merta dapat ditafsirkan sebagai penetapan bahwa seluruh persoalan substantif telah terbukti atau tidak terbukti. Pengawasan DPR dan mekanisme konstitusional lainnya harus tetap dilaksanakan sesuai dengan kewenangan dan persyaratan hukum masing-masing.
2. “Gibran sudah bergelar sarjana, sehingga tidak mungkin tidak memenuhi syarat pendidikan.”
Persyaratan pendidikan dalam UU Pemilu harus dinilai berdasarkan ketentuan yang berlaku dan dokumen yang secara hukum dapat membuktikan pemenuhan persyaratan tersebut. Karena itu, dokumen kelulusan, dasar penerbitan surat keterangan, serta kesesuaiannya dengan ketentuan perundang-undangan perlu dijelaskan secara terbuka. Kesimpulan mengenai terpenuhi atau tidaknya persyaratan harus didasarkan pada pemeriksaan bukti, bukan asumsi.
3. “Gibran dipilih rakyat, sehingga kedudukannya sah.”
Kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Oleh karena itu, legitimasi elektoral dan pemenuhan persyaratan hukum merupakan dua hal yang harus berjalan beriringan. Pemeriksaan yang objektif justru diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi dan kesetaraan di hadapan hukum.
4. “Pasal 7A menggunakan frasa ‘tidak lagi memenuhi syarat’, bukan ‘tidak pernah memenuhi syarat’.”|
Persoalan tersebut memerlukan kajian konstitusional yang cermat. PP PMKRI tidak mendorong DPR RI mengambil kesimpulan sebelum fakta dan dasar hukumnya diperiksa. Pengumpulan fakta melalui forum pengawasan dan mekanisme penyelidikan yang sah perlu dilakukan terlebih dahulu, sedangkan penilaian konstitusional harus mengikuti kewenangan MK berdasarkan Pasal 7B UUD 1945.
5. “Hak angket tidak dapat menyasar KPU yang bersifat mandiri.”
Penggunaan hak angket harus memperhatikan kedudukan dan independensi penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, pemeriksaan terhadap KPU dapat ditempuh melalui forum pengawasan yang sesuai, sedangkan hak angket diarahkan pada objek penyelidikan yang secara hukum termasuk dalam kewenangan DPR RI, khususnya pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah.
6. “Tuntutan ini merupakan manuver politik yang mengganggu stabilitas.”
Tuntutan keterbukaan bukanlah upaya menentukan hasil pemeriksaan sejak awal, melainkan dorongan agar persoalan publik dijawab melalui mekanisme yang sah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Stabilitas demokrasi tidak dibangun dengan menghindari pertanyaan, tetapi dengan memastikan bahwa setiap pertanyaan dijawab berdasarkan fakta dan hukum.
Dalam perspektif Ajaran Sosial Gereja, ensiklik Pacem in Terris menempatkan kebenaran, keadilan, cinta kasih, dan kebebasan sebagai prinsip penting dalam membangun kehidupan bersama. Nilai-nilai tersebut menegaskan bahwa kepercayaan publik harus dipelihara melalui keterbukaan, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap martabat manusia.
7. “Peluang politiknya kecil.”
Ambang dukungan konstitusional untuk melanjutkan mekanisme hak menyatakan pendapat memang tinggi. Karena itu, langkah perlu ditempuh secara bertahap dan realistis, dimulai dari forum pengawasan terbuka, permintaan penjelasan kepada lembaga terkait, serta penyampaian dugaan pelanggaran melalui mekanisme yang tersedia. Langkah-langkah tersebut tidak harus menunggu adanya kesepakatan politik mengenai pemakzulan.
Penutup
Empat hari setelah putusan tersebut, sikap sejumlah anggota dan fraksi DPR RI masih menjadi bagian dari perdebatan politik. Perbedaan pandangan mengenai pilihan mekanisme pengawasan menunjukkan pentingnya membangun proses yang berlandaskan fakta, keterbukaan, dan kepastian hukum.
“MK telah berbicara sejauh kewenangannya. Sekarang DPR harus menjalankan fungsi pengawasannya secara bertanggung jawab. Rakyat tidak meminta DPR menghakimi, tetapi meminta DPR membuka fakta. Apabila persyaratan jabatan publik masih menjadi pertanyaan, maka penjelasan yang transparan merupakan bagian penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat. Sikap DPR akan dinilai dari kesungguhannya menjalankan mandat konstitusional,” tegas Natael Bremana WB, Presidium Gerakan Kemasyarakatan PP PMKRI.
Bagi PMKRI, sikap ini merupakan wujud komitmen iman dan kebangsaan. Konstitusi Gaudium et Spes menegaskan pentingnya penyelenggaraan kehidupan politik yang berorientasi pada kebaikan bersama dan dijalankan dalam batas-batas moral. Semboyan Pro Ecclesia et Patria mengandung panggilan untuk setia kepada Gereja dan tanah air, termasuk dengan menjaga agar hukum berlaku secara adil dan setara bagi setiap warga negara.
PP PMKRI akan terus mengawal tuntutan ini serta mengajak seluruh cabang PMKRI, organisasi kemahasiswaan, dan masyarakat sipil untuk mendorong keterbukaan, memperkuat pengawasan demokratis, dan memastikan bahwa setiap persoalan diselesaikan melalui mekanisme konstitusional.
Pro Ecclesia et Patria.
