PMKRI KAPUAS HULU"Desak Negara Bertanggung Jawab Karhutla Di Kalimantan"

0
Pidato Siswa Berseragam Maroon di Podium

Foto: Dok. PMKRI Kapuas Hulu

PMKRI Nasional - Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kapuas Hulu memandang kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai persoalan serius yang tidak boleh dipandang semata-mata sebagai bencana lingkungan. Karhutla juga merupakan persoalan kemanusiaan yang menyangkut hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, keberlanjutan ekonomi rakyat, serta tanggung jawab negara dalam melindungi kehidupan masyarakat.

PMKRI memandang bahwa dampak karhutla tidak berhenti pada kerusakan vegetasi dan kawasan hutan, tetapi juga berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas pendidikan, mata pencaharian warga, serta kehidupan sosial masyarakat yang bergantung pada sumber daya alam. Oleh sebab itu, penanganan karhutla harus dilakukan secara serius, terukur, transparan, dan berkelanjutan.

PMKRI Cabang Kapuas Hulu menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh hanya berfokus pada pemadaman ketika api telah membesar. Pencegahan, deteksi dini, pengawasan kawasan rawan, penegakan hukum, dan pemulihan lingkungan harus menjadi prioritas. Masyarakat terdampak juga harus memperoleh perlindungan kesehatan, bantuan kebutuhan dasar, dan dukungan pemulihan ekonomi yang layak.

PMKRI juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan berbasis bukti. Setiap dugaan pelanggaran, baik yang melibatkan perorangan maupun badan usaha, harus diperiksa melalui proses yang transparan dan sesuai ketentuan hukum. Masyarakat adat dan peladang tradisional tidak boleh digeneralisasi sebagai penyebab kebakaran tanpa verifikasi fakta dan konteks di lapangan.

Berdasarkan hal tersebut, PMKRI Cabang Kapuas Hulu mendorong pemerintah daerah, pemerintah provinsi, aparat penegak hukum, perusahaan, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat untuk membangun kerja sama nyata dalam mencegah karhutla serta menjamin pemenuhan hak masyarakat terdampak.
Bagi PMKRI, menjaga hutan berarti menjaga kehidupan. Perlindungan lingkungan harus berjalan seiring dengan perlindungan martabat manusia, keadilan sosial, dan tanggung jawab antargenerasi.

PMKRI Cabang Kapuas Hulu mendesak Pemerinta Pusat, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk memperkuat langkah pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan melalui keterbukaan data, penguatan Satgas Karhutla, patroli terpadu, serta kesiapan sarana dan prasarana pemadaman.
PMKRI juga mendorong pendataan dampak karhutla terhadap kesehatan, pendidikan, lingkungan, dan perekonomian masyarakat di setiap kabupaten/kota, termasuk Kapuas Hulu. Pendataan tersebut harus menjadi dasar penentuan bantuan dan pemulihan bagi masyarakat terdampak.

Selain itu, PMKRI meminta agar pengawasan dan penegakan hukum dilakukan secara transparan, adil, serta berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah perlu memastikan bahwa pencegahan, perlindungan korban, dan pemulihan lingkungan berjalan beriringan sehingga penanganan karhutla tidak berhenti pada pemadaman api semata.

Penulis
Ketua presidium PMKRI Cabang Kapuas Hulu Yohanes pande sio

Presidium Pengembangan Organisasi PMKRI Cabang Kapuas Hulu
Ferdinandus tambun

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *