Pemilu dan Urgensi Pengesahan UU Perampasan Aset
PMKRI Nasional - Terus terbongkarnya harta kekayaan pejabat negara yang diperoleh secara tidak wajar, mencurigakan dan tidak sah membuat tuntutan terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset semakin mendesak dilakukan.
Kehadiran UU ini diyakini akan sangat membantu mengatasi praktik kejahatan bermotif ekonomi terorganisir, misalnya pencucian uang. Kasus pencucian uang ini kerap dilakukan oleh politikus atau pejabat negara yang memiliki harta kekayaan tidak wajar. Modusnya pun beragam, misalnya menggunakan nama orang lain atas kepemilikan rekening dan barang mewah.
Diskursus money laundering ini kembali mencuat ke publik pasca viralnya kasus Rafael Arun Trisambodo, pejabat Eselon III di lingkungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang memiliki harta kekayaan sebesar Rp. 56 miliar. Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jumlah harta kekayaan Rafel tidak sesuai dengan upah yang seharusnya diterima oleh pejabat Eselon III. Kejadian ini bermula dari aksi anaknya, Mario Dhandy Satryo yang selalu memerkan harta kekayaan milik keluarganya. Sehingga membuat publik resah dan bertanya-tanya prihal sumber kekayaan yang dimiliki keluarga Rafael.
Kasus Rafael ini akhirnya memberi angin segar bagi upaya percepatan pengesahan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Kehadiran Undang-Undang (UU) ini akan memperkuat penegakan hukum di Indoensia, khsusnya memberantas praktik pencucian uang yang dilakukan oleh politikus atau pejabat negara. Hal ini cukup beralasan, selain sudah dibuktikan dengan berbagai kasus yang sudah terjadi, pejabat negara atau politikus rentan terjerat syndrome abuse of power atau menyalahgunakan kekuasaanya untuk kepentingan individu, kelompok atau golongan.
Apalagi kita sudah memasuki tahun politik jelang Pemilihan Umum tahun 2024. Selain sebagai instrumen memperkuat demokrasi, pemilu juga menjadi arena konstetasi banyak kepentingan-kepentingan sempit serta meninggalkan banyak kekurangan dan kekecewaan.
Salah satu yang menjadi masalah laten pemilu adalah persoalan transparansi anggaran dari para peserta atau kandidat dalam pembiayaan pemilu. Banyaknya anggaran pembiayaan pemilu yang tidak jelas asal usulnya, atau bersumber dari kejahatan, sehingga pelaksanaan pemilu terindikasi kuat telah terjadinya praktek money laundering atau pencucian uang.
Hal tersebut juga bisa dibuktikan dengan begitu besar dana yang dihabiskan, tanpa laporan yang jelas dan audit yang akuntabel. Mudah sekali kita menemukan pemberitaan atau laporan terkait kasus tersebut. Misalnya dari laporan evaluasi pemilu 2019 oleh ICW, dikatakan bahwa ada peserta pemilu yang mengeluarkan uang senilai Rp 2,2 triliun hanya untuk iklan. Jumlah yang fantastis ini belum terhitung dengan pembiayaan lain.
Asal Mula RUU Perampasan Aset
Dalam laporan akhir naskah akademik RUU tentang Perampasan Aset ada cerita menarik tentang asal usul peraturan ini. Dituliskan bahwa, peraturan mengenai perampasan aset ini, bermula dari kejadian di Australia pada era 1980-an. Saat itu, pemerintah Australia geram terhadap sejumlah geng motor di negeri Kanguru tersebut yang kerap melakukan praktek penjualan narkoba.
Meski terlihat jelas sejumlah kekayaan yang dimiliki oleh geng motor ini, namun pemerintah Australia kewalahan untuk membutikan perbuatan tersebut sebagai tindak pidana. Akhirnya pemerintah Australia menyusun sebuah peraturan mengenai unexplained wealth atau kekeyaan yang tidak jelas sumber dan asal-usulnya. Aturan ini kemudian dikenal dengan peraturan perampasan aset yang selanjutnya menginspirasi Indonesia untuk melahirkan peraturan yang serupa.
Tidak semudah membalikan telapak tangan, RUU perampasan aset ini ibarat mendaki gunung, jalurnya berkelok-kelok, terjal dan curam. Sejak tahun 2012 lalu, pembahasan RUU ini belum menemui titik terang. Meskipun sejak dulu hingga saat ini, desakan dari masyarakat terus berdatangan.
Mengapa demikian? Selain karena minimnya political will dari Pemerintah dan DPR, ada kesan kuat bahwa produk aturan ini akan menjadi pengganjal bagi para politikus yang membiayai kampanye dari hasil pencucian uang.
Merusak Demokrasi
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada Selasa (14/2) lalu pernah mengungkapkan besaran uang hingga triliunan rupiah hasil korupsi dan sumber illegal lain menjadi sumber pembiayaan pemilu. Uang tersebut berasal dari sejumlah transaksi illegal hasil perdagangan narkoba, kejahatan lingkungan dan digunakan oleh para politikus secara personal. Dana yang jumlahnya fantastis tersebut tentu akan sangat membantu mereka dalam mengakses kekuasaan. Sedangkan bagi penjahat, Pemilu adalah way out untuk melepaskan mereka dari jeratan hukum atau keselamatan usaha mereka.
Dana tersebut bisa sangat menggiurkan bagi partai politik dan calon presiden. Sedangkan, bagi penjahat, proses demokrasi ini adalah way out untuk mengamankan diri agar terhindar dari jeratan hukum yang selama ini membayangi keselamatan mereka dan "usaha" mereka.
Situasi ini akan terus berlanjut jika penerbitan UU ini terus dihambat. Agak sulit untuk melihat bahwa pemilu yang digelar akan menghasilkan pemimpin yang berkualitas. Jika politisi yang berhasil menjabat dan ternyata ia menerima sumbangan dana dari pelaku kejahatan. Ia tidak lagi menjadi representasi kepentingan rakyat. Kebijakannya pasti akan mendukung kepentingan pelaku kejahatan yang memberikannya uang. Lingkaran hitam ini akhirnya menghasilkan pemilu yang tidak memiliki perbaikan berarti bagi kualitas demokrasi kita yang terus mengalami stagnasi.
Pada tahun 2023 ini, RUU tentang Perampasan Aset akhirnya menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan mendesak untuk disahkan. Upaya ini memerlukan kemauan politik dari berbagai pihak. Sehingga nantinya menjadi payung hukum untuk menindak politikus yang menggunakan uang hasil kejahatan dalam memenangkan pemilu.
Di sisi yang lain, jika UU ini berhasil terbit, akan memberi dampak pada perbaikan tata kelola pemilu yang transparan, akuntabel dan berkualitas. Sehingga pada akhirnya, pemilu sungguh-sungguh menghasilkan pemimpin yang bersih dan berkualitas serta berpihak pada kepentingan masyarakat serta memberikan perubahan berarti bagi perbaikan demokrasi.
Penulis : Astra Tandang, Pegurus Pusat PMKRI sekaligus Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Nasional, Jakarta.
