PP PMKRI Bersama Ribuan Warga Kampung Kota Geruduk Istana: Tuntut Reforma Agraria Perkotaan dan Desak KPK Periksa Menteri ATR/BPN

0
WhatsApp Image 2026-09-24 at 22.19.27

PMKRI Nasional - Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) turut bergabung dalam aksi ribuan warga kampung kota yang tergabung dalam Aliansi Tanah untuk Rakyat (ATUR) Jakarta di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).

Selain menyuarakan reforma agraria perkotaan, PMKRI juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid terkait perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB).

Aksi yang digelar bertepatan dengan Hari Agraria Nasional itu diikuti sekitar 3.001 orang. Mereka berasal dari sedikitnya 19 kampung kota dan jaringan rakyat di Jakarta, antara lain Johar Baru, Semper Timur, Cilandak, Cakung, Ciracas, Kampung Bayam Madani, Kedaung Kali Angke, Penjaringan, dan Kalimati.

Para peserta aksi menyuarakan persoalan yang telah bertahun-tahun mereka hadapi, mulai dari ketidakpastian hak atas tanah, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang tak kunjung tuntas, konflik dengan aset negara, BUMN, dan BUMD, hingga ancaman kehilangan kampung.

Presidium Gerakan Kemasyarakatan PP PMKRI periode 2026–2028, Natael Bremana Wengu Bangun, mengatakan, kehadiran PMKRI dalam aksi tersebut merupakan bentuk solidaritas terhadap perjuangan warga.

"Persoalan agraria perkotaan bukan persoalan satu atau dua kampung. Ini persoalan bersama. Lebih dari enam puluh tahun sejak UUPA lahir, amanat Pasal 33 UUD 1945 belum juga terwujud," kata Natael dalam keterangan tertulis, Kamis.

Menurut dia, tanah terus menumpuk di tangan segelintir pemodal, sementara rakyat di desa dan di kota terus kehilangan ruang hidupnya.

Krisis Desa Merembet ke Kota

PMKRI menilai, krisis agraria di kota tidak bisa dilepaskan dari persoalan di desa. Jutaan hektare tanah dikuasai konsesi perkebunan, pertambangan, dan kehutanan, sementara lebih dari 16 juta petani gurem hidup tanpa lahan yang cukup.

Organisasi mahasiswa itu juga mencatat 147 kasus kriminalisasi di 11 provinsi yang berkaitan dengan konflik agraria struktural.

"Petani yang kehilangan tanah akhirnya datang ke kota. Mereka menjadi buruh, pedagang kecil, pekerja informal. Mereka menghidupkan Jakarta, tapi di Jakarta pun mereka terus dibayangi penggusuran," ujar Natael.

Ia menambahkan, persoalan agraria di kota pada dasarnya merupakan kelanjutan dari masalah agraria desa yang tidak pernah diselesaikan.

PMKRI juga menyoroti penggunaan status Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dinilai kerap menerabas aturan tata ruang tanpa persetujuan masyarakat terdampak. Salah satu yang disorot adalah proyek tanggul laut raksasa yang dikhawatirkan akan menggusur kampung nelayan.

Soroti Kasus Suap HGB

Dalam aksi tersebut, PMKRI turut menyinggung perkara dugaan suap pengurusan HGB di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang tengah ditangani KPK.

"KPK sudah menetapkan delapan tersangka, dan empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan menteri. Kami tidak menghakimi siapa pun. Tapi bagaimana rakyat bisa percaya pada reforma agraria kalau lembaga pertanahannya sendiri diguncang skandal suap?" kata Natael.

KPK sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan pembukaan blokir HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. Dari delapan tersangka tersebut, KPK menyebut empat di antaranya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Nusron Wahid hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. KPK menyatakan pemanggilan pihak-pihak terkait akan dilakukan berdasarkan kebutuhan dan perkembangan penyidikan.

Ia menegaskan, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pejabat bawahan.

"KPK harus memeriksa, mengusut tuntas, transparan, dan tanpa tebang pilih," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menyatakan bahwa pemanggilan saksi dalam perkara tersebut dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan, bukan karena desakan publik. Nusron sendiri menyatakan menghormati proses hukum dan akan membantu penyidik mengungkap perkara yang menyeret sejumlah anak buahnya.

Tujuh Tuntutan

Dalam pernyataan sikapnya, PP PMKRI menyampaikan tujuh tuntutan, yaitu:

  1. PMKRI mendukung penuh lima tuntutan ATUR Jakarta demi terwujudnya reforma agraria perkotaan yang menempatkan warga kampung kota sebagai subjek, bukan objek penataan kota.
  2. PMKRI meminta Presiden dan Menteri ATR/BPN segera menerbitkan peraturan pelaksana Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria yang tegas mengakui rakyat miskin kota sebagai subjek reforma agraria.
  3. Gubernur DKI Jakarta selaku Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dan Panitia Khusus RA-PTSL DPRD DKI Jakarta diminta segera menetapkan kampung kota sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Lokasi yang dimaksud antara lain Kampung Lodan, Tongkol, Kerapu, dan 28 titik lainnya, dengan opsi hak kepemilikan kolektif.
  4. PMKRI meminta Presiden dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengevaluasi seluruh PSN yang menimbulkan konflik agraria, serta menjamin tidak ada penggusuran kampung nelayan dalam proyek tanggul laut raksasa.
  5. Kapolri dan Bareskrim Polri diminta melaksanakan permintaan Komisi III DPR untuk menangguhkan perkara pidana terkait konflik agraria struktural dan menghentikan kriminalisasi terhadap warga.
  6. Komisi II DPR diminta mengawasi pelaksanaan UU Pengaturan Reforma Agraria dan memastikan partisipasi bermakna masyarakat terdampak.
  7. PMKRI mendesak KPK segera memeriksa Nusron Wahid dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB serta mengusutnya secara tuntas, transparan, dan tanpa tebang pilih.

"Tanah bukan komoditas. Tanah adalah sumber kehidupan rakyat. PMKRI akan terus mengawal tuntutan ini bersama ATUR Jakarta dan seluruh jaringan rakyat hingga dipenuhi," kata Natael.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *