PP PMKRI Menagih Reforma Agraria Sejati di Tengah Cengkeraman Monopoli Kebijakan Strategis Nasional
PMKRI Nasional - JAKARTA Tepat hari ini, 24 September 2026, momentum Hari Tani Nasional yang menandai 66 tahun disahkannya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960 kembali diperingati. Namun, alih-alih menjadi ruang refleksi kesejahteraan, jantung Jakarta Pusat justru kembali dikepung gelombang massa aksi kelompok tani dan elemen sipil (WALHI). Realitas ini menjadi bukti empiris yang tidak terbantahkan bahwa agenda Reforma Agraria di republik ini telah mengalami distorsi struktural akut dan macet sebagai komoditas politik di atas kertas.
Sebagai wujud pengejawantahan tiga benang merah organisasi Kristianitas, Fraternitas, dan Intelektualitas Lembaga Pengawasan Program Strategis Nasional Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) memandang momentum historis ini tengah dicederai oleh ancaman gaya baru. Agenda Reforma Agraria yang sejatinya wajib menata ulang ketimpangan kepemilikan lahan bagi kaum tertindas (kaum papa), kini rawan dibajak demi memfasilitasi nafsu logistik korporasi dalam ekosistem baru Program Strategis Nasional (PSN), yaitu Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Menyikapi fenomena pergeseran orientasi pembangunan tersebut, Ketua Lembaga Pengawasan PSN PP PMKRI secara lantang melayangkan kritik ideologis:
Menyikapi fenomena pergeseran orientasi pembangunan tersebut, Ketua Lembaga Pengawasan PSN PP PMKRI secara lantang melayangkan kritik ideologis:
“Negara tidak boleh berbisnis dengan masa depan anak-anak bangsa, dan kebijakan strategis tidak boleh menjadi panggung sandiwara bagi kepentingan segelintir elite.” PMKRI secara tegas menyatakan tidak akan membiarkan hajat hidup dan hak atas tanah rakyat dijalankan tanpa adanya transparansi dan pertanggungjawaban publik yang radikal!
Analisis Kritis: Pembajakan Reforma Agraria oleh Tirani Logistik
Reforma Agraria yang sejati menuntut tiga pilar utama: legalisasi aset, redistribusi tanah yang adil, serta pemberdayaan ekonomi penerima manfaat secara independen. Berdasarkan kajian strategis kelembagaan PP PMKRI, terdapat dua ancaman sistemik yang kini mengintai kedaulatan petani di tingkat tapak konflik:
- Redistribusi Lahan Demi Konsesi Korporasi: Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang seharusnya jatuh ke tangan petani gurem tak bertanah, rawan dialihkan fungsinya untuk proyek skala industri pertanian (food estate). Lahan rakyat dipaksa tunduk demi mengejar target rantai pasok dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
- Monopoli Koperasi Top-Down Terhadap Hak Petani: Alih-alih memotong mata rantai tengkulak, model pembentukan Koperasi Merah Putih yang dipaksakan secara top-down dari pusat justru melahirkan jebakan monopoli baru. Petani lokal dipaksa mengintegrasikan tanah hasil redistribusi ke dalam ekosistem koperasi yang tertutup, sehingga kehilangan hak mutlak dalam menentukan nasib hasil panen mereka sendiri. Pola pembangunan berskala megah ini tidak boleh dibiarkan menjadi perburuan rente baru bagi segelintir elite oligarki yang berlindung di balik tameng program kesejahteraan sosial.
Aktor Utama Pengampu Kebijakan Kami menolak segala bentuk cuci tangan birokrasi dan secara tegas menuding tiga pejabat utama Kabinet Merah Putih ini sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas amburadulnya implementasi kebijakan ini di lapangan :
1. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan: Bertanggung jawab penuh atas integrasi kebijakan agraria dan tata kelola Koperasi Merah Putih agar tidak menindas hak ulayat serta lahan produktif swadaya milik masyarakat.
2. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid: Bertanggung jawab penuh atas maraknya tumpang tindih lahan pertanahan, lambatnya penyelesaian konflik agraria struktural, serta ancaman manipulasi status regulasi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) demi memuluskan konsesi korporasi pangan.
3. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, Bertanggung jawab mutlak menjamin bahwa logistik pangan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak bersumber dari tanah yang berdarah akibat konflik agraria atau perampasan ruang hidup.
Tuntutan ini kami tujukan langsung kepada Presiden RI Prabowo Subianto selaku kepala pemerintahan tertinggi, serta instansi teknis Kementerian Koordinator Bidang Pangan dan Badan Gizi Nasional agar segera menghentikan pendekatan militeristik dalam penyelesaian sengketa lahan di daerah. Maklumat Tuntutan PP PMKRI Sebagai wujud komitmen pengawasan yang radikal dan berpihak pada keadilan sosial di Hari Tani Nasional ini, PP PMKRI melayangkan empat maklumat tuntutan kepada Pemerintah:
- Kembalikan Khittah Reforma Agraria: Mendesak pemerintah mengembalikan esensi Reforma Agraria untuk redistribusi lahan murni kepada petani miskin, bukan mendesain alokasi tanah sebagai pemenuhan konsesi pemodal logistik SPPG.
- Hancurkan Monopoli Distribusi Pangan: Menuntut jaminan akses bebas dan transparan bagi kelompok tani lokal mandiri untuk memasok bahan baku dapur MBG tanpa paksaan intimidatif untuk bergabung dalam Koperasi Merah Putih yang eksklusif.
- Buka Transparansi Data Spasial Lahan: Mendesak kementerian terkait membuka peta tumpang tindih lahan antara proyek fasilitas pendukung PSN dengan pemukiman adat serta tanah ulayat milik masyarakat desa secara terbuka.
- Tolak Regulasi Agraria Pro-Kapitalis: Mendesak DPR RI dan Pemerintah membatalkan pasal-pasal kompromistis dalam UU Pengaturan Reforma Agraria yang merugikan kaum marginal, serta menuntut jaminan perlindungan terhadap hak komunal.
Jika hak hidup kaum tani terus dikorbankan demi selembar kertas izin korporasi, maka swasembada pangan hanyalah sebuah utopia yang penuh kepalsuan. PP PMKRI akan terus mengawal jalannya pengawasan ini, berdiri kokoh di barisan rakyat hingga kedaulatan agraria dikembalikan sepenuhnya kepada rakyat Indonesia!
