PMKRI Yogyakarta Kritik Pemberian Izin Tambang kepada Ormas Keagamaan

0
images

PMKRI NASIONAL - Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Yogyakarta mengkritik kebijakan pemerintah yang memberikan kesempatan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mendapatkan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ketua Presidium PMKRI Cabang Yogyakarta, Egidius Ronikung, menilai pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan berpotensi mengabaikan kepentingan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.

"Pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) yang malah menyisihkan kesejahteraan masyarakat lokal adalah bukti nyata dari ketidakadilan," ujar Roni, Rabu (5/6).

Menurut Roni, pengelolaan sumber daya mineral seharusnya lebih banyak melibatkan pengusaha lokal dan masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah pertambangan.

Ia menilai pengelolaan sektor pertambangan selama ini masih didominasi perusahaan-perusahaan besar, termasuk perusahaan asing. Karena itu, pemerintah dinilai perlu memastikan masyarakat lokal memperoleh manfaat yang lebih besar dari pengelolaan sumber daya alam.

PMKRI Cabang Yogyakarta juga mendesak Presiden Joko Widodo mencabut PP Nomor 25 Tahun 2024.

Roni beralasan, sejumlah ketentuan dalam peraturan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Kami meminta Presiden Jokowi mencabut PP 25/2024. Alasannya karena sejumlah pasal bertentangan dengan Undang-Undang 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," kata Roni.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *