PMKRI Tagih Janji Kapolri Suyudi, Kasus Bambang Setiawan Jadi Ujian Pertama
Kapolri Suyudi diminta mengusut dugaan keterlibatan anggotanya dalam kematian seorang
pedagang cermin usai demonstrasi 27 Agustus 2026. Hasilnya diminta diumumkan dalam
100 hari.
PMKRI Nasional - Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP
PMKRI) menagih janji Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, yang dilantik Presiden Prabowo
Subianto di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2026). PMKRI menilai kasus kematian
Bambang Setiawan (59) menjadi ujian pertama keberanian Kapolri baru mengusut dugaan
keterlibatan anak buahnya sendiri.
Sikap itu tertuang dalam kajian berjudul Menagih Janji Kapolri Baru: Kasus Bambang
Setiawan sebagai Ujian Pertama Reformasi Polri. Kajian ditulis Presidium Gerakan
Kemasyarakatan PP PMKRI periode 2026–2028, Natael Bremana WB.
"Kapolri baru langsung dihadapkan pada pertanyaan paling mendasar: beranikah ia mengusut
dugaan keterlibatan anak buahnya sendiri?" kata Natael.
Bambang, pedagang cermin, tewas dikeroyok di Pejompongan, Jakarta Pusat, sekitar pukul
23.30 WIB pada 27 Agustus 2026, seusai demonstrasi di depan Gedung DPR. Pada malam
yang sama, seorang remaja bernama Faturrohman terluka parah.
Dua versi
Polda Metro Jaya pada 12 September 2026 menetapkan tiga tersangka berinisial FP, DS, dan
DDS. Ketiganya disebut pekerja harian lepas yang kesal karena mata pencahariannya
terganggu kericuhan. Namun, liputan investigasi kolaborasi BBC News Indonesia, Project Multatuli, dan
Suara.com yang terbit 30 September 2026 menemukan versi berbeda. Liputan itu
mengidentifikasi 12 pengeroyok berpakaian hitam yang diduga aparat. Komisi Pencari Fakta
(KPF) bentukan KontraS, YLBHI, dan LBH Jakarta juga menyimpulkan 12 dari 14
pengeroyok diduga polisi non-berseragam.
Menurut Natael, temuan jurnalistik itu memang masih harus diuji secara hukum, dan justru di
situlah keberanian Kapolri diukur. PMKRI tidak ingin kasus ini berakhir seperti perkara
penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Dalam perkara itu, pelaku
lapangan dihukum ringan, sementara aktor intelektualnya tak pernah terungkap.
"Pertanyaannya bukan hanya siapa anggota yang melakukan, tetapi siapa yang memberi
perintah, siapa yang mengetahui, dan siapa yang gagal mencegah," ujarnya.
Kekerasan berulang
PMKRI menilai kasus Bambang bukan anomali. Mengutip catatan KontraS, sepanjang Juli
2025 hingga Juni 2026 terjadi 561 peristiwa kekerasan oleh anggota Polri, dengan 35 korban
meninggal dan 1.047 korban luka. YLBHI mencatat 322 orang ditangkap dalam aksi 27
Agustus 2026, 160 di antaranya anak dengan usia termuda 12 tahun. PMKRI juga menyoroti cepatnya proses persetujuan Kapolri di DPR. Surat presiden tiba
pada 30 September 2026. Keesokan harinya, Suyudi disetujui Komisi III secara aklamasi,
disahkan rapat paripurna, lalu dilantik, semuanya dalam satu hari.
"Ketika uji di parlemen setipis dan secepat itu, tugas menguji beralih ke masyarakat sipil,
disinilah PMKRI" kata Natael.
Janji harus terukur
Dalam uji kelayakan dan kepatutan, Suyudi berjanji laporan warga tak perlu menunggu viral.
Ia juga menegaskan tidak boleh ada ruang bagi titipan, transaksi, dan sponsorship. PMKRI
mengingatkan bahwa janji serupa pernah diucapkan Kapolri sebelumnya, tetapi kemudian
disusul kasus Ferdy Sambo, Tragedi Kanjuruhan, dan kematian pengemudi ojek daring Affan
Kurniawan.
Karena itu, PMKRI menerjemahkan janji Suyudi menjadi indikator yang bisa dicek publik:
- surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) yang dikirim tepat
waktu; - nilai seleksi jabatan yang diumumkan terbuka;
- rekap sanksi Propam yang dibuka ke publik.
Kajian itu juga meminta Polri memberantas kejahatan struktural, seperti narkotika,
perdagangan orang, kejahatan siber, serta tambang dan perkebunan ilegal, sampai ke akarnya.
Penindakan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan, tetapi harus menjangkau pemodal,
pelindung, dan aliran dananya.
"Ukuran keberhasilan bukan jumlah tersangka, melainkan jaringan yang benar-benar
diputus," kata Natael.
Enam tuntutan
Berangkat dari nilai kekatolikan, kemahasiswaan, dan kebangsaan, PMKRI meyakini bahwa
martabat manusia tak boleh dikorbankan demi "ketertiban". Atas dasar itu, PP PMKRI
menyampaikan enam tuntutan:
- Kapolri membentuk tim penyelidikan independen atas kematian Bambang dan
kekerasan terhadap Faturrohman, lalu mengumumkan hasilnya paling lambat 100 hari
setelah pelantikan. - Penindakan pidana dan etik, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat, terhadap
anggota yang terbukti terlibat, beserta pertanggungjawaban komando. - Penghentian penerjunan aparat non-berseragam tanpa identitas dan pelibatan Pam
Swakarsa dalam pengamanan unjuk rasa. - Pembongkaran jaringan kejahatan terorganisir dan kejahatan sumber daya alam
bersama PPATK, KPK, dan Kejaksaan. - Presiden dan DPR menindaklanjuti rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri
secara terbuka. - Seluruh cabang PMKRI dan masyarakat sipil memantau janji 100 hari Kapolri.
"PMKRI tidak menolak Polri. PMKRI menolak Polri yang menakutkan rakyatnya sendiri.
Suyudi berkata ingin anak-anak melihat polisi dan merasa aman, bukan takut. Janji itu akan
kami tagih," ujar Natael.
